Presiden Diputus Bersalah Blokir Internet di Papua, Pemerintah Menghormati

Rabu, 03 Juni 2020 | 22:04 WIB
Presiden Diputus Bersalah Blokir Internet di Papua, Pemerintah Menghormati
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). [ANTARA FOTO/BPMI Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut pemerintah menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.

Putusan PTUN Jakarta tersebut menyatakan tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan perbuatan melawan hukum.

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," ujar Dini saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (3/6/2020) malam.

Kendati demikian, pemerintah belum memutuskan langkah hukum terkait putusan tersebut.

Baca Juga: Digugat Ruslan Buton Soal Kasus 'Jokowi Mundur', Begini Reaksi Mabes Polri

Dini mengatakan hingga saat ini pemerintah masih akan membahas lebih lanjut dengan jaksa Pengacara negara.

"Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak Pemerintah. Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara," ucap dia.

Tak hanya itu, Dini mengatakan pemerintah masih memiliki waktu 14 hari untuk mengambil langkah sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September lalu merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Jokowi Minta BI OJK dan Menteri Ekonomi Berbagi Beban Atasi Covid-19

"Menyatakan bahwa tergugat 1 (Menkominfo) dan tergugat 2 (Presiden RI) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu (3/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI