Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mulai membolehkan warganya untuk melakukan perjalanan ke luar daerah. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka penerapan relaksasi kontekstual yang disesuaikan dengan kondisi Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal seperti dilansir Jubi.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (3/6/2020). Pemberlakuan kebijakan relaksasi tersebut diterapkan, karena pemerintah setempat tidak mengikuti kebijakan New Normal.
“Jadi bagi warga yang ingin melakukan perjalan keluar Papua silahkan, asalkan tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah, salah satunya melakukan swab (tes covid),” katanya usai mengikuti rapat evaluasi penanganan dan pencegahan Covid-19 di Jayapura.
Meski begitu, dia menjelaskan, penggunaan transportasi udara tetap akan dibatasi, satu pesawat per hari dan hanya dari luar Papua ke Papua atau sebaliknya. Selain itu, pembatasan transportasi udara masih berlaku untuk penerbangan antarwilayah di Provinsi Papua.
Baca Juga: Dor! Tim Gabungan TNI-Polri Tangkap Satu Anggota KKB di Papua
Selain membuka jalur transportasi laut dan udara, pembatasan waktu aktivitas masyarakat yang sebelumnya dimulai pukul 06.00 hingga 14.00 WP (Waktu Papua), kini dikembalikan seperti semula, yakni mulai 06.00 WP hingga 18.00 WP.
“Jadi silakan beraktivitas seperti biasa, tapi tetap menjaga kesehatan dengan tetap memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Bagi pelaku usaha silahkan melakukan aktivitas sampai dengan jam 17.00 sore, dan melakukan persiapan tutup satu jam ke depan, dengan tetap memperhatikan prosedur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Wagub Tinal juga menambahkan, kebijakan relaksasi tersebut berlaku untuk 14 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona merah. Sedangkan, daerah zona kuning diizinkan melakukan aktivitas seperti biasa, namun tetap harus melakukan pencegahan.
“Mau beribadah silakan, mau apapun silakan tapi kepala daerah (bupati/wali kota) harus bertanggung jawab untuk memastikan masyarakatnya."