Suara.com - Pembatalan ibadah haji 2020 bukan pertama kali ini terjadi. Dalam perkembangannya, pembatalan haji pernah berlangsung beberapa kali.
Berikut ini, sejarah pembatalan ibadah haji selama peradaban manusia yang dirangkum Suara.com dari berbagai sumber.
Berdasakan data The Saudi King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives yang dirilis pada Maret, ibadah haji pernah 40 kali ditiadakan dalam sejarah peradaban manusia.
Pembatalan haji beberapa kali dilakukan karena berbagai macam faktor. Misalnya oleh wabah penyakit, konflik, aktivitas bandit dan perampok, dan alasan lainnya.
Baca Juga: 5 Potret Rahmawati Kekeyi dan Ibu Kandung, Kayak Seumuran
865 M
Ismail bin Yusuf yang dikenal dengan al-Safak memimpin pemberontakan melawan Dinasti Abbasiyah.
Pada saat itu, al-Safak membantai jamaah haji yang tengah berkumpul di Gunung Arafah. Kejadian ini memaksa pembatalan haji, dikutip Suara.com dari NU Online, Rabu (3/6/2020).
BACA JUGA: Jemaah Haji Gagal Berangkat Tahun 2020 akan Diberangkatkan Tahun 2021
930 M
Baca Juga: Selundupkan Narkoba dari Malaysia, Gembong Narkoba Lolos dari Hukuman Mati
Menurut NU Online, pembatalan haji yang paling masyhur terjadi pada abad ke-10 M atau ke-3 H, setelah sekte Qaramithah mengambil alih Masjidil Haram.
Sekte Qaramithah berbasis di Arab timur. Mereka mendirikan negara sendiri di bawah Abu Taher al-Janabi.
Sistem kepercayaan sekte Qaramithah didasarkan pada Islam Syiah Ismailiyah yang bercampur dengan unsur gnostik. Mereka menganggap ibadah haji adalah ritual pagan.
Atas komando Abu Taher al-Janabi, Qaramithah melancarkan serangan brutal ke Makkah selama musim haji pada 930 M. Sehingga membunuh 30 ribu jamaah dan membuang jasad mereka ke sumur zamzam.
Sekte Qaramithah juga mengambil Hajar Aswad dan membawanya ke basis kekuasaan mereka, Hajar (Bahrain). Selama 10 tahun setelah kejadian itu ibadah haji dibatalkan.
1000 M
Pembatalan haji disebabkan karena alasan yang sederhana, yaitu meningkatnya biaya perjalanan haji.
Tahun 1814
Dilansir BBC Indonesia -- partner Suara.com, Senin (1/6/2020), Kerajaan Arab Saudi dilanda wabah thaun tahun 1814.
Penyakit ini juga melanda Mekah dan Madinah. Sehingga menyebabkan Ka'bah harus ditutup sementara.
BACA JUGA: Ibadah Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih
Tahun 1831
Tahun itu muncul wabah dari India, yang dicurigai adalah kolera. Meledaknya wabah ini bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Periset mencatat setidaknya 75% jemaah haji meninggal dunia dan pelaksanaannya dihentikan di tengah jalan.
Kolera kembali ditemukan di Arab Saudi pada 1846-1892, dan haji pun batal dilaksanakan pada 1850, 1865, dan 1883.
Ibadah haji sempat dilaksanakan pada 1864, namun menelan 1.000 korban jiwa per harinya karena terjangkit kolera.
Tahun 1987
Wabah kembali menjadi penyebab ibadah haji dibatalkan. Tahun 1987, meningitis menghalangi ibadah haji.
Penyebaran penyakit ini menginfeksi setidaknya 10.000 jamaah haji.
Tahun 2020
Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.
Padahal haji tahun ini akan diselenggarakan pada bulan Juli.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).
Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.
Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.