Menanggapi tuntutan pemindahan makam oleh suami almarhumah dari pemakaman khusus covid-19 ke pemakaman keluarga, Farid mengatakan bahwa keputusan ada di tangan gugus tugas covid-19.
"Ini keputusan dari pemerintah, bukan rumah sakit. Kita hanya menegakkan prosedur di sini. Tapi kalau dia keberatan silakan ke gugus tugas," sambuh Farid.
Farid menambahkan, kalaupun terpaksa harus dipindah ke pekuburan keluarga, ia meminta afar pihak keluarga bersabar sampai pandemi berlalu.
"Nanti pandemi selesai barulah rencana relokasi pemakaman. Kalau sekarang, kasihan gugus tugas," tandas Farid.
Baca Juga: Periksa Panitera PN Jakut, KPK Gali Peran Nurhadi Dalam Penanganan Perkara