Negatif Corona, Warga Gowa Minta Makam Istri Dipindah ke Kuburan Keluarga

Rabu, 03 Juni 2020 | 21:10 WIB
Negatif Corona, Warga Gowa Minta Makam Istri Dipindah ke Kuburan Keluarga
Ilustrasi pemakaman korban meninggal karena virus corona. (Foto:Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menuntut petugas memindahkan pemakaman jenazah istrinya yang dikuburkan di tempat pemakaman khusus covid-19 ke makam keluarga.

Andi Baso Ryadi Mappasulle mengaku mendapat perlakuan tidak adil atas kematian istrinya, Nuryani Abrar, yang harus dimakamkan di Macanda, tempat penguburan khusus pasien covid-19.

BACA JUGA: Viral Video Warga Usir Tim Medis, Disebut Sudah Tak Lagi Percaya Covid-19

Menyadur dari Terkini.id --jaringan Suara.com, Andi menuntut agar istrinya dipindahkan ke pekuburan keluarga lantaran kematiannya bukan karena covid-19.

Baca Juga: Periksa Panitera PN Jakut, KPK Gali Peran Nurhadi Dalam Penanganan Perkara

Nurhayani Abrar meninggal setelah terkena stroke dan pecah pembuluh darah. Hasil uji swab-nya pun menunjukkan bahwa Nurhayani negatif terinfeksi covid-19.

Meski demikian, Nurhayani divonis sebagai PDP oleh Rumah Sakit Bhayangkara Makassar lantaran almarhumah memiliki riwayat penyakit kelainan radang paru-paru.

"Almarhumah kriterianya sudah masuk ke sana, walaupun almarhumah meninggal karena ada bekuan darah di oraknya. Itu yang menyebabkan dia meninggal," terang Kombes Pol Farid, Kepala RS Bhayangkara Makassar (3/6/2020).

Ia juga menjelaskan, setiap pasien yang memiliki kelainan paru-paru maka dikategorikan sebagai Pasien dalam pengawasan (PDP), sehingga ketika meninggal juga harus ditangani sesuai protokol pemakaman jenazah covid-19.

BACA JUGA: Viral Video Keluarga Diduga Pasien PDP Ngamuk di Rumah Sakit

Baca Juga: Tertular COVID-19, 127 Jurnalis di 31 Negara Meninggal Dunia

"Walaupun dia masuk bukan dengan status PDP dan meninggal karena sebab lain, namun punya gejala PDP, maka tetap ditetapkan status PDP. Itu merujuk pada keputusan pemerintah," kata Farid.

REKOMENDASI

TERKINI