Suara.com - Eks Anggota TNI AD Ruslan Buton ditangkap oleh aparat kepolisian usai meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari presiden. Penangkapan Ruslan Buton menjadi sorotan publik.
Usai diamankan oleh kepolisian, Ruslan Buton ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan itu terkait tindakan kepolisian yang menetapkannya sebagai tersangka atas rekaman surat terbuka yang berisi pesan meminta Jokowi mundur.
Kabar teranyar, Ruslan Buton juga mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian dengan dalih istrinya sedang sakit. Ia bahkan berjanji tidak akan melarikan diri.
Berikut Suara.com merangkum enam fakta terbaru Ruslan Buton, pecatan TNI AD yang minta Jokowi mundur, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Persija Ajukan Tiga Syarat Jika Liga 1 Kembali Digelar
1. Janji Tak Kabur, Ruslan Buton Minta Dibebaskan dengan Dalih Istrinya Sakit
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.
Surat permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan kuasa hukum Rulsan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.
2. Dibui karena Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Gugat Bareksrim
Baca Juga: Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca
Panglima Serdadu eks Trimarta Nusantara, Ruslan Buton melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.