Suara.com - Tautan pemberitaan yang mengklaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali melakukan Perpanjangan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 18 Juni beredar di media sosial.
Dalam pemberitaan itu, selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni, PSBB akan diberlakukan lagi.
Bahkan berita tersebut mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020. Artikel itu diterbitkan pada 3 Juni 2020.
Benarkah Anies memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni?
Baca Juga: Gugus Tugas Surabaya Sebut 15 Orang Dipulangkan Sambil Menunggu Hasil Swab
BACA JUGA: CEK FAKTA: Benarkah Metro TV Akui Anies Sebagai Presiden?
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi yang menyebutkan bahwa Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni adalah keliru.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi cek fakta Jala Hoaks (Jakarta Lawan Hoaks) atau data.jakarta.go.id.
Dikutip Suara.com, Rabu (3/6/2020), regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020.
Baca Juga: Mewah Tapi Tangguh, Rolls-Royce Cullinan Bikin Fotografer Ternama Terkesima
Pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.
Setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
Selanjutnya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu pengumuman terkait diperpanjang atau tidaknya PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Banyak Barang Rusak dan Berjamur, Warga Diimbau Tak ke Mal Dulu?
Kesimpulan
Jadi, berita dan informasi yang tersebar di media sosial dan internet yang menyebut Anies Baswedan kembali perpanjang PSBB hingga 18 Juni adalah hoaks. Informasi itu termasuk dalam kategori Misleading Content atau konten yang menyesatkan.
Referensi
https://jdih.jakarta.go.id/himpunan/produkhukum_detail/10184
https://data.jakarta.go.id/jalahoaks/detail/HOAKS-Anies-Perpanjang-PSBB-di-Jakarta-Hingga-18-Juni