Setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
Selanjutnya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu pengumuman terkait diperpanjang atau tidaknya PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Banyak Barang Rusak dan Berjamur, Warga Diimbau Tak ke Mal Dulu?
Baca Juga: Gugus Tugas Surabaya Sebut 15 Orang Dipulangkan Sambil Menunggu Hasil Swab
Kesimpulan
Jadi, berita dan informasi yang tersebar di media sosial dan internet yang menyebut Anies Baswedan kembali perpanjang PSBB hingga 18 Juni adalah hoaks. Informasi itu termasuk dalam kategori Misleading Content atau konten yang menyesatkan.
Referensi
https://jdih.jakarta.go.id/himpunan/produkhukum_detail/10184
https://data.jakarta.go.id/jalahoaks/detail/HOAKS-Anies-Perpanjang-PSBB-di-Jakarta-Hingga-18-Juni
Baca Juga: Mewah Tapi Tangguh, Rolls-Royce Cullinan Bikin Fotografer Ternama Terkesima