Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah telah menetapkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sejumlah berita yang dibuat media massa pun dianggap sebagai berita bohong atau hoaks.
Keterangan tersebut tertulis dalam situs pendeteksi hoaks Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Lawan Hoaks (Jalahoaks), dalam situs itu, ditampilkan dua tangkapan layar pemberitaan yang menyatakan Anies akan memperpanjang masa PSBB.
Dua berita itu menyatakan, Anies akan memperpanjang PSBB melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020. Belakangan dokumen salinan Kepgub ini juga beredar di kalangan wartawan.
"Link pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar," tulis keterangan dalam situs itu yang dikutip Suara.com pada Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Dugaan karena Salinan Kepgub Bocor, Anies Batal Umumkan Nasib PSBB Hari Ini
Situs itu juga menjelaskan, Kepgub Nomor 412 itu sudah berlaku sejak 24 April sampai 7 Mei 2020 untuk perpanjangan PSBB tahap dua.
Sedangkan perpanjangan PSBB tahap tiga tercantum dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 hingga tanggal 4 Juni 2020.
Namun untuk rencana perpanjangan PSBB tahap empat ini belum ada pengumuman resminya. Dokumen salinan Kepgub yang juga diterima Suara.com juga tak bernomor dan belum diteken Anies.
"Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis situs tersebut.
Baca Juga: Khawatir Masyarakat Stres, Gerindra DKI Minta Anies Segera Akhiri PSBB