Suara.com - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berakhir pada Kamis (4/6/2020) besok. Di sisa waktu satu hari kurang ini, Gubernur Anies Baswedan berencana mengumumkan nasib PSBB itu.
Awalnya Anies berencana mengumumkan soal nasib PSBB hari ini, Rabu (3/6/2020). Namun pada Rabu siang tiba-tiba beredar mengenai dugaan salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) milik Anies untuk memperpanjang PSBB.
Dalam salinan itu, Anies menyatakan akan memperpanjang PSBB selama 14 hari dari 5 sampai 18 Juni 2020. Jika keputusan ini benar, maka niat Anies menjadikan PSBB fase ketiga ini sebagai penghabisan belum terlaksana.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020," ujar Anies dalam dugaan salinan Kepgub itu yang dikutip suara.com, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Kiat Pemerintah Jepang dalam Menekan Jumlah Kasus Covid-19
Kendati demikian, Kepgub ini belum diteken Anies karena tak tercantum tandatangannya. Selain itu salinan Kepgub ini juga tak diberi nomor seperti Kepgub resmi yang sudah dirilis seperti biasanya oleh Pemprov DKI.
Dalam Kepgub itu, Anies memperpanjang PSBB karena angka penularan corona Covid-19 masih tinggi. Bahkan 62 RW padat penduduk di ibu kota masih menjadi zona merah.
"Masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid- 19, sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganannya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama satu kali masa inkubasi terpanjang," kata Anies.
Seharusnya pada pukul 17.00 WIB tad, Anies menggrlar konferensi pers untuk menentukan nasib PSBB. Namun setelah dokumen ini beredar dan menjadi bahan pemberitaan di media massa, Anies membatalkan jadwal pengumuman.
"Keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul pukul 17.00 WIB sore ini ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020," kata pihak Humas Balai Kota DKI.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Korea Selatan Larang Pertemuan Besar di Tempat Umum