Suara.com - MB alias B, pemuda asal Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Sulawesi Tengah diamankan pihak kepolisian. Hal ini setelah MB diduga membawa kabur gadis di bawah umur.
Pelaku yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Kota Palu, dilaporkan karena membawa lari anak perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Batui Selatan.
"Pelapor melaporkan kejadian ini di Polsek Batui pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 18.30 WITA," kata Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata dilansir dari Obor Motindok—jaringan Suara.com—Rabu (3/6/2020).
Atas laporan itu, kata Yoga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Asyik Lihat Orang Memancing, 2 Warga Sukabumi Tersambar Petir, 1 Tewas
Polsek Batui mendapat informasi bahwa mahasiswa dan gadis yang dibawa kaburnya itu telah berangkat menuju Palu dengan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku akhirnya diamankan oleh Polsek Ampana Kota Polres Touna sekitar pukul 22.00 WITA," papar Yoga.
Atas perbuatannya, mahasiswa berusia 21 tahun itu dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.