Suara.com - Ditemukan sejumlah fakta setelah KPK menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah mewah di Kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ketua RW setempat, Bambang Wahyudi membeberkan jika rumah mewah tersebut telah disewa saat dua bulan yang lalu. Namun, Bambang tak mengetahui pemilik asli rumah yang menjadi tempat persembunyian Nurhadi dan menantunya selama menjadi buronan KPK.
"Ini ngontrak baru dua bulan," kata Bambang saat berbincang dengan Suara.com di Jalan Simprug Golf 17, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Bambang juga mengaku penyewa yang mengontrak di rumah mewah sejak pertama kali ditempati tak pernah melapor untuk mendapatkan izin tinggal. Termasuk, kata Bambang, Nurhadi dan menantunya.
Baca Juga: Janji Tak Kabur, Ruslan Buton Minta Dibebaskan karena Dalih Istrinya Sakit
"Enggak ada (laporan izin tinggal). Kalau rumah gedongan gini jarang laporan ke RT RW," ujar Bambang.
"Ketahuannya kalau sudah begini-begini, baru dia manggil kalau ada masalah di rumahnya," sambungnya.
Dia juga mengaku menyaksikan langsung ketika tim KPK yang dipimpin penyidik senior Novel Baswedan menangkap Nurhadi dan Rezky. Menurutnya, proses penangkapan berlangsung sekitar sepuluh jam sejak pukul 9 malam hingga pukul 6 pagi.
"Saya dari jam 21.00 malam sampai jam 06.00 pagi saksiin," kata dia.
Bambang mengaku awalnya dirinya dikabarkan Ketua RT setempat ketika petugas KPK hendak menyergap Nurhadi dan menantunya.
Baca Juga: Sepatu dan Motor Ada di Tepi Sungai, Raibnya Satpam Cantik Masih Misterius
"Awalnya tim KPK datang, kebetulan saya lagi di kelurahan ditelepon sama hansip saya terus saya datang pak RT datang. Yaudah ini komplit terus masuk," kata dia.