Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka tempat pariwisata seperti diskotek dan panti pijat ketika memasuki masa kehidupan baru berdamai dengan corona Covid-19 atau new normal. Nantinya, ada pedoman khusus yang dibuat untuk operasionalnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan pedoman ini. Panduan ini dibuat demi mencegah penularan corona sambil mengoperasikan tempat hiburan itu.
"Panduannya masih di-siapin, belum jadi. Ini masih disusun terus," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Cucu mengatakan masih menampung berbagai aspirasi untuk pembuatan pedoman ini. Ia menyatakan pihaknya melibatkan seluruh pelaku usaha dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
Baca Juga: Terkuak! Buronan KPK Nurhadi Sudah 2 Bulan Ngontrak di Rumah Mewah Simprug
"Lagi disusun bareng-bareng, dinas pariwisata, pelaku industri, asosiasi dan dinkes untuk prosedur Covid-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," jelasnya.
Namun dalam pedoman nantinya, pihaknya meminta agar karyawan hingga para tamu diskotek dan panti pijat diawasi ketat. Protokol pencegahan penularan corona seperti jaga jarak dan menjaga kebersihan harus diterapkan.
"Ya, nantinya apapun yang dilakukan ini harus bisa menekan penyebaran virus. Kaidah physical distancing, higienis, itu yang utama untuk karyawan ataupun tamu. Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk physical distancingnya kayak apa di lapangan," tuturnya.
Mengenai kapan akan membuka tempat hiburan itu, Cucu belum bisa memastikannya. Nantinya akan ada rekomendasi dari hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menentukannya.
"Kalau perkiraan, saya belum bisa pastikan, karena tim Gugus Tugas Covid-19 yang punya wewenang untuk menentukan sebuah kegiatan itu aman atau tidak beroperasi lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Nurhadi Tanpa Perlawanan saat Ditangkap Novel, Pak RW: Diborgol Diam Aja