Suara.com - Pengacara aktivis Ravio Patra dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Oky Wiratama menilai, penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan tindakan liar.
Ravio diketahui ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya pada Rabu (22/4/2020) malam dengan tuduhan melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan.
Terkait hal itu, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 63/PID/PRA/2020/PN.JKT.SEL tetanggal 3 Juni 2020.
"Kami menilai bahwa ini merupakan penangkapan liar. Makanya akan kami uji di praperadilan," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Nurhadi Tanpa Perlawanan saat Ditangkap Novel, Pak RW: Diborgol Diam Aja
Oky mengatakan, laporan polisi yang ditujukan pada Ravio hanya berselang sekian menit seusai ponsel pintarnya diretas. Selain itu, polisi juga tidak memanggil saksi terlebih dahulu terhadap Ravio.
"Namun polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ravio pada 22 April 2020," sambungnya.
Oky menjelaskan, polisi juga tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio. Malah sebaliknya, polisi malah langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan.
"Padahal untuk menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan haruslah terpenuhi dua alat bukti yang cukup," jelas Oky.
"Harus gelar perkara dulu untuk menentukan apakah seseorang ini, Ravio ini, tersangka atau tidak. Nyatanya gelar perkara baru dilakukan setelah kuasa hukum datang. Ini tidak jelas kan?" jelasnya.
Baca Juga: Cerita Pak RW Semalam Suntuk Saksikan Novel Baswedan Tangkap Nurhadi
Sebelumnya, Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam. Dia dituduh melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD.