Masyarakat Kena Gebuk Rotan Petugas Saat PSBB Lapor ke Ombudsman RI

Rabu, 03 Juni 2020 | 16:57 WIB
Masyarakat Kena Gebuk Rotan Petugas Saat PSBB Lapor ke Ombudsman RI
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu. (Suara.com/M. Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari rekaman video tersebut mulanya terlihat sejumlah oknum anggota polisi berseragam lengkap seraya membawa rotan tengah berkeliling di kawasan pasar. Sesaat mendapati pengunjung pasar yang tak mengenakan masker, oknum anggota polisi tersebut pun terlihat memberikan teguran dan sanksi pecutan rotan.

Buntut dari peristiwa itu, sebanyak delapan oknum anggota polisi diamanakan dan diproses oleh Propam Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat berdalih bahwa ulah oknum anggota polisi tersebut di luar kebijakan Polda Maluku dan Gugus Tugas Covid-19.

"Delapan anggota diamankan dalam kasus tersebut dan saat ini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku," kata Roem saat dihubungi suara.com, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga: WADUH! Dinkes Surabaya Ubah Status Pasien Positif Corona Jadi Negatif

Roem menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika tim Gugus Tugas Covid-19 bersama anggota Polda Maluku tengah melakukan penertiban penerapan protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku pada Kamis (28/5/2020) kemarin. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah oknum anggota tersebut memberi sanksi pencutan rotan kepada masyarakat yang tidak mengenakkan masker. Padahal, kata dia, tindakan oknum anggota tersebut tidak lah dibenarkan.

"Pada kegiatan tersebut ada oknum anggota Polda yang melakukan penertiban dengan jalan memukul anggota masyarakat yang tidak menggunakan masker, dengan rotan.

Hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari Polda maupun Gugus Tugas Covid-19, tapi itu dilakukan diluar kendali oleh Polda Maluku dan seharusnya tidak terjadi," ungkap Roem.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI