Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah tidak mengutak-atik dana haji milik calon jamaah seiring dibatalkannya keberangkatan ibadah haji tahun 2020.
Baidowi menuturkan, dana haji juga bisa dikembalikan apabila memang diminta oleh calon jemaah.
"Terkait dana nasabah tidak boleh diutak-atik kecuali diminta sendiri oleh jemaah alias dikembalikan," kata Baidowi dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Selain itu, ia menyoroti mengenai informasi bahwa dana haji digunakan untuk penguatan rupiah. Menurutnya hal itu tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Batal Berangkat, F-PDIP Minta Menag Kembalikan Dana Haji ke Calon Jemaah
Ia pun meminta pihak terkait secara terbuka menyampaikan kebenaran dan kepastian informasi tersebut.
"Adanya informasi bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah itu tidak boleh dan harus dijelaskan kepada publik apakah informasi itu benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah. Maka pengawasan pengembalian terhadap dana jamaah itu harus dilakukan secara ketat oleh pihak berwenang," tuturnya.
Terpisah, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) membantah informasi mengenai dana haji sebesar US$ 600 juta yang disebut dipakai untuk memperkuat mata uang rupiah.
Melalui Divisi Komunikasi dan Humas, BPKH menyatakan informasi tersebut tidak benar.
"Berita di berbagai media pada 2 Juni 2020 yang menyatakan bahwa dana jaji US$ 600 juta dipakai memperkuat rupiah adalah tidak benar," tulis BPKH dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: DPR Usul Bantu Lawan Corona Pakai Dana Haji, Ini Respons Menag