Suara.com - Aktivis Ravio Patra menggugat proses penangkapan hingga penetapan statusnya sebagai tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebar provokasi untuk melakukan penjarahan.
Gugatan Ravio Patra diwakili tim pengacaranya yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Dalam gugatannya itu, Oky Wiratama, salah satu tim pengacara Ravio menyoroti soal penangkapan terhadap kliennya pada Kamis (22/5/2020) lalu. Selanjutnya adalah penggeledahan terhadap indekos Ravio yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan penyitaan sejumlah barang-barang.
Oky menilai, penggeledahan di indekos Ravio oleh pihak Polda Metro Jaya tidak sah. Sebab, penggeledahan harus mendapat izin dari Pengadilan Negeri (PN) setempat --dalam hal ini PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Cerita Pak RW Semalam Suntuk Saksikan Novel Baswedan Tangkap Nurhadi
"Ravio juga digeledah di kosannya di mana penggeledahannya tidak sah karena tidak ada surat izin penggeledahan dari PN setempat. Dimana itu di wilayah PN Jakarta Pusat karena kosan Ravio berada di wilayah Jakarta Pusat," kata Oky di PN Jakarta Selatan, Rabu sore.
Oky mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di indekos Ravio dilakukan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nyatanya, hingga kini surat izin dari PN Jakarta Pusat tidak ada.
"Setelah itu pihak kepolisian seharusnya mendapat surat izin penggeledahan dari PN Jakpus tapi tidak ada," bebernya.
Soal penyitaan terhadap barang-barang pribadi Ravio, Oky punya jawaban lain. Menurutnya, penyitaan dua ponsel pintar dan dua laptop milik Ravio tidak relevan dalam perkara yang dituduhkan.
"Kenapa penyitaan, karena tidak lantaran ada barang-barang Ravio yang disita, tapi tidak relevan dengan tuduhan pada Ravio. Barangnya itu dua HP dan dua laptop. Jadi kami menilai banyak proses yang janggal dalam kasus Ravio ini," tutup Oky.
Baca Juga: Geger! Satpam Cantik Menghilang, Terakhir Kali Pamit Kerja ke Suaminya
Diketahui, gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 63/PID/PRA/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Juni 2020.