KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi

Rabu, 03 Juni 2020 | 16:27 WIB
KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi
Tangkapan layar Eks Pemred Banjarhits Diananta. [Akun Instagram aji.indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim kuasa hukum menduga pelimpahan perkara ke Kotabaru sebagai upaya sengaja atau setidaknya telah menjauhkan persidangan Diananta dari akses kuasa hukum dan pantauan publik berhubung kasus ini memiliki banyak kesalahan secara prosedur maupun substansi.

Keenam, Komite mengkhawatirkan keamanan Diananta mengingat pada Wilayah Hukum Pengadilan Kota Baru tahun 2018 pernah ada kejadian wartawan M. Yusuf meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam status yang sama seperti Diananta yaitu tahanan Kejaksaan.

Wartawan ini dilaporkan oleh Jhonlin Group yaitu PT Multi Sarana Agro Mandiri atas pasal tindak pidana yang sama seperti halnya yang dituduhkan kepada Diananta dan sampai sekarang belum terungkap apa penyebab kematiannya. Kasus yang dituduhkan kepada Diananta sendiri tidak dapat dilepaskan dari persoalan konflik lahan masyarakat dayak yang melibatkan perusahaan PT JAR.

Sosok Jurnalis Dianan

Baca Juga: LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana

Diananta Putra Sumedi adalah Jurnalis di Kalimantan selatan yang dikriminalisasi dengan tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA UU ITE. Kini ia ditahan di Polres Kotabaru, Kalimantan selatan.

Kasus ini bermula dari berita yang ditayangkan kumparan.com/banjarhits.id berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita itu ditulis oleh Diananta merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.

Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Atas pemberitaan itu Diananta dilaporkan ke Polisi.

Polisi Abaikan Putusan Dewan Pers

Kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media.

Baca Juga: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Ancaman Pembunuhan Jurnalis Detik.com

Melalui kerjasama tersebut berita wartawan banjarmasinhits.id dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarmasinhits.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI