KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi

Rabu, 03 Juni 2020 | 16:27 WIB
KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi
Tangkapan layar Eks Pemred Banjarhits Diananta. [Akun Instagram aji.indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyesalkan pengalihan sidang jurnalis Diananta Putra Semedi ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan. Padahal, kasus Diananta terjadi di Banjarmasin dan tempat tinggalnya di Kabupaten Banjar. Sehingga butuh waktu 8 jam lebih untuk menuju PN Kotabaru dari Banjarmasin.

Diananta adalah jurnalis di Kalimantan Selatan yang dikriminalisasi atas tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antar golongan SARA Pasal 45A ayat 2 Undang-undang ITE.

Oleh karena itu, KKJ mendesak Mahkamah Agung untuk tidak mengeluarkan Surat Penetapan Persidangan Diananta Putra Semedi di Wilayah Hukum PN Kotabaru baik atas dasar permintaan pihak Kejaksaan maupun Ketua Pengadilan Negeri.

"Jika Mahkamah Agung sudah terlanjur mengeluarkan penetapan, maka kami mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan penetapan itu," kata Koordinator KKJ Sasmito Madrim dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana

Informasi tersebut dipastikan dari website PN Kotabaru yang diakses pada Selasa, 2 Juni 2020. Dalam dakwaan yang dimuat pada website Pengadilan, jaksa menggunakan alasan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Pasal 84 ayat (2) ini memuat alasan yang memungkinkan seorang terdakwa disidangkan tidak di wilayah hukum tempat kejadian perkara tetapi di dalam daerah hukum terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dengan alasan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu.

"Sementara Diananta bertempat tinggal di Kabupaten Banjar, sehingga alasan ini tidak berdasar," ujarnya.

Sebelumnya, menyikapi penahanan dan P21 kasus Diananta oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, LBH Pers dan YLBHI sebagai bagian dari tim kuasa hukum langsung menyurati Mahkamah Agung pada Jumat, 29 Mei 2020 untuk meminta Mahkamah tidak mengeluarkan penetapan sidang Diananta di PN Kotabaru.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, selaku tim kuasa hukum mengatakan, pemindahan sidang Diananta ke Kotabaru patut diduga sebagai upaya sengaja melemahkan kesempatan untuk membela diri.

Baca Juga: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Ancaman Pembunuhan Jurnalis Detik.com

Setidaknya ada enam alasan mengapa Diananta harus disidangkan di PN Banjarmasin bukan di PN Kotabaru. Pertama, karena lokus dan tempus delicti peristiwa yang dituduhkan ada di wilayah hukum PN Banjarmasin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI