Hong Kong merupakan wilayah bekas jajahan Inggris yang dikembalikan ke China pada tahun 1997. Sebagai bagian dari perjanjian yang ditandatangani pada saat itu, Hong Kong memiliki beberapa kebebasan yang tidak dimiliki oleh wilayah China lainnya.
Paspor BNO diberikan kepada semua warga negara Hong Kong yang lahir sebelum penyerahan wilayahnya ke China pada tahun 1997.