Suara.com - KPK berhasil menangkap buronan kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, pada Senin (1/6/2020) malam. Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah mewah di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Dikabarkan dalam penangkapan buronan kasus suap tersebut dilakukan di rumah mewah beralamat Jalan Simprug Golf 17, RW.08, Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan dipimpin oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Ketua RW.08, Bambang Wahyudi, membenarkan bahwa Novel Baswedan memimpin langsung jalannya penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya tersebut pada Senin (1/6/2020) malam.
"Sempat ketemu (Novel Baswedan). Saya salamin terus tanya 'sehat pak?' sehat," kata Bambang saat ditemui Suara.com di lokasi rumah Nurhadi ditangkap, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Kurangi Kontak Fisik Manusia Akibat Covid-19, Restoran Ini Pekerjakan Robot
Menurut Bambang, Novel menyampaikan izin melakukan giat penangkapan terhadap Nurhadi kepadanya. Bambang mengaku sempat kaget melihat keberadaan Novel di wilayahnya.
"Saya sempet kaget juga, eh Pak Novel. Saya salamin terus dia ngejelasin (giat penangkapan) saya bilang silakan-silakan. Saya kan nggak lupa dari matanya," ungkap Bambang.
Sementara itu, Bambang menjelaskan, ia menyaksikan secara langsung giat penangkapan Nurhadi yang dilakukan tim penyidik KPK dipimpin oleh Novel Baswedan tersebut.
"Saya dari jam 21.00 malam sampai jam 06.00 pagi saksiin," tuturnya.
"Awalnya tim KPK datang kebetulan saya lagi di kelurahan ditelpon sama hansip saya terus saya datang pak RT datang. Yaudah ini komplit terus masuk," sambungnya.
Baca Juga: Peneliti Berhasil Petakan Protein Penyebab Peradangan Pada Pasien Covid-19
Bambang mengatakan, saat akan melakukan penangkapan keadaan rumah sempat terkunci dan tak bisa dibuka. Akhirnya tim KPK disaksilan Bambang membuka secara paksa. Kendati begitu, menurut Bambang, saat ditangkap tim KPK Nurhadi dan menantunya tak melakukan perlawanan.