Hingga berita ini ditulis, tim penyidik KPK masih berada di dalam rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap. Belum diketahui penggeledahan ini akan selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan dua buronan dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya, RH (Rezky Herbiyono)," kata Nawawi saat dihubungi wartawan.
Nawawi menyebut keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jaksel. Namun, Nawawi tak menjelaskan apakah rumah yang menjadi lokasi penangkapan itu adalah milik Nurhadi atau bukan.
Baca Juga: Babak Baru Buronan Nurhadi Setelah Ditangkap KPK, Terancam Dijerat TPPU