Disebut Pakai Dana Haji 2020 untuk Perkuat Rupiah, BPKH: Tidak Benar!

Rabu, 03 Juni 2020 | 15:04 WIB
Disebut Pakai Dana Haji 2020 untuk Perkuat Rupiah, BPKH: Tidak Benar!
Ilustrasi--calon jemaah haji. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) membantah informasi mengenai dana haji sebesar 600 juta dolar AS yang disebut dipakai untuk memperkuat mata uang rupiah.

Melalui Divisi Komunikasi dan Humas, BPKH menyatakan informasi tersebut tidak benar.

"Berita di berbagai media pada 2 Juni 2020 yang menyatakan bahwa dana jaji US$ 600 juta dipakai memperkuat rupiah adalah tidak benar," tulis BPKH dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Kepala BP-BPKH pernah diundang menyampaikan update pengelolaan keuangan BPKH di acara internal halalbihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020. Di mana, pernyataan mengenai hal tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI.

Baca Juga: Geger! Satpam Cantik Menghilang, Terakhir Kali Pamit Kerja ke Suaminya

Pada kesempatan itu, secara singkat Kepala BP-BPKH menyampaikan perkembangan mengenai dana haji di antaranya perkembangan dana kelolaan, investasi BPKH serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor BPKH di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing BPKH dan rencana Cashless biaya hidup/Living Cost Haji dan Umrah.

"Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online pada tanggal 2 Juni tersebut, telah memberikan kesan seolah-olah ada kaitannya antara dana 600 juta dolar dengan kebijakan pembatalan haji 2020. Juga ada kesan bahwa dana haji 600 juta dolar dipakai untuk kegiatan diluar perhajian," tulis BPKH.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa hal tersebut sama sekali tidak berdasar. Pertama, Pengelolaan dana haji 600 juta dolar AS tidak terkait dengan kebijakan pembatalan haji 2020. Kedua, Pengelolaan dana haji dalam bentuk rupiah atau valuta asing seluruhnya dikelola dan dimanfaatkan untuk keperluan Jemaah haji dalam pelaksanaan ibadah haji," sambungnya.

BPKH mengatakan dana tersebut sampai saat ini masih tersimpan di rekening BPKH milik jamaah haji dan dikelola oleh BPKH secara aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

"Seluruh jajaran BPKH ingin memberikan keyakinan bahwa seluruh dana kelolaan Jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman, berhati-hati, optimal dan likuid," tandasnya.

Baca Juga: Blokir Internet Papua, Hakim Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

Keputusan pembatalan ibadah haji 2020 karena adanya pandemi Covid-19 menuai sorotan banyak pihak. Salah satunya ekonom Rizal Ramli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI