Penurunan UKT Diserahkan ke PTN, Kemendikbud Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Rabu, 03 Juni 2020 | 15:02 WIB
Penurunan UKT Diserahkan ke PTN, Kemendikbud Dinilai Lepas Tanggung Jawab
Mendikbud Nadiem Makarim. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Penddikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan respons terkait aksi mahasiswa yang ramai di sosial media yang menuntut diturunkannya Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama masa pandemi corona.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam memastikan tidak ada kenaikan UKT kepada mahasiswa di masa pandemi ini.

"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdaapt PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai ekonomi orang tua," kata Nizam melalui keterangan resminya yang diterima Suara.com, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, Nizam juga menyebut bahwa Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) telah meyediakan opsi keringanan pembayaran UKT seperti menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan, dan bantuan finansial bagi yang berhak. Dengan catatan, seluruh mekanisme tersebut diatur oleh masing-masing PTN.

Baca Juga: MUI Jakarta Bolehkan Sholat Jumat 2 Gelombang Selama Pandemi Corona

"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," bunyi keterangan tersebut.

Sementara itu, pemerintah juga telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa untuk meringankan beban selama keluarga yang terdampa pandemi.

Namun, surat edaran Kemendikbud ini tak serta merta meredam tuntutan mahasiswa.

Poin Kemendikbud yang menyebutkan bahwa pengajuan penurunan UKT diatur oleh masing-masing Perguran Tinggi Negeri dinilai menjadi sebuah langkah lari dari tanggung jawab.

Di sosial media Twitter, seorang aktivis pergerakan mahasiswa Ardy Syihab mengatakan bahwa surat edaran itu tak lebih dari lelucon yang diberikan Kemendikbud.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang Masa Pembagian Bansos, Tapi Nilainya Turun

"Serangan udara mahasiswa ditanggapi dengan lelucon," tulis Ardy menanggapi surat edaran Kemendikbud, Rabu (3/6/2020)

REKOMENDASI

TERKINI