Masih Ada ABK Asal Indonesia Bekerja Secara Ilegal di Luar Negeri

Rabu, 03 Juni 2020 | 14:49 WIB
Masih Ada ABK Asal Indonesia Bekerja Secara Ilegal di Luar Negeri
Ilustrasi ABK asal Indonesia tiba di Jakarta. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) kapal asing mencapai 9.404 orang. Diantara ribuan ABK tersebut, masih ada yang bekerja secara ilegal.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa jumlah 9.404 ABK tersebut paling banyak bekerja di Asia Timur dan Asia Tenggara.

"Awak kapal ada dua yaitu awak kapal niaga dan awak kapal perikanan," kata Judha dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu (3/6/2020).

Mereka yang bekerja sebagai ABK di luar negeri tersebut akan terdata secara aktif apabila melaporkan diri kepada perwakilan RI di negara tempat mereka bekerja atau asal kapal.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Sebabkan Stok Antidepresan Menurun di AS

Data mulai dari pengiriman ABK hingga selesai bekerja pun akan tersimpan di perwakilan RI.

Meski demikian masih ada ABK asal Indonesia yang tidak melaporkan diri kepada perwakilan RI. Rata-rata ABK ilegal tersebut bekerja untuk kapal perikanan.

"Bekerja ke luar negeri tidak melalui prosedur sehingga tidak tercatat di kementerian lembaga terkait di Indonesia," ujarnya.

Judha mengatakan faktor lain kenapa ABK tersebut tidak didaftarkan ke perwakilan RI yang ada di negara tempat tujuan kerja ABK. Diantaranya adalah kurang pemahaman dari ABK tersebut.

"Itu menjadi tantangan kita semua," pungkasnya.

Baca Juga: Strategi Pajak di Tengah Pandemi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI