Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memberikan ketentuan baru saat menjalankan salat berjamaah di masjid. Salah satunya mewajibkan para jemaah agar wudhu dari rumah, bukan di masjid.
Ketentuan ini tertulis dalam Panduan Salat Berjama’ah, Kegiatan Majelis Taklim, Dan Madrasah Diniyah/TPQ Dalam Situasi Pandemi Covid-19 dari MUI DKI Jakarta.
Panduan ini dibuat untuk diikuti para jemaah atau pengurus masjid saat menggelar salat jamaah atau majelis taklim saat masa kehidupan baru berdampingan dengan corona Covid-19 atau new normal.
Dalam panduan tersebut, setidaknya ada delapan aturan yang ditulis. Mulai dari berwudhu di rumah, mengatur jarak, hingga membawa sajadah masing-masing.
Baca Juga: Strategi Pajak di Tengah Pandemi Covid-19
"Pelaksanaan salat berjamaah dan kegiatan majelis taklim dalam situasi pendemi COVID-19 hendaknya mengikuti protokol kesehatan," demikian kutipan pedoman itu yang dikutip suara.com, Rabu (3/6/2020).
Pedoman yang dimaksud di antaranya sebagai berikut:
- Telah berwudhu di rumah masing-masing
- Membawa sajadah dan al-Quran masing-masing
- Mengatur jarak antar makmun atau jama’ah minimal 1 meter
- Menggunakan masker selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim
- Membiasakan cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/
majelis taklim - Setelah shalat berjamaah tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman
- Tidak datang ke masjid, majelis taklim atau kerumunan lainnya saat sakit atau
kurang sehat - Pengurus masjid atau majelis taklim melakukan pengecekan suhu tubuh
jama’ah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer.