Dalam pasal 37, disebutkan dana Tapera yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang meliputi pembiayaan pemilikian rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.
Nantinya pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank atau perusahaan pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Meski demikian, ada ketentuan yang wajib dipenuhi bagi peserta yang mau memanfaatkan dana Tapera. Syarat pertama adalah pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
Syarat kedua, pembiayaan hanya diberikan sebanyak satu kali. Selain itu, syarat selanjutnya adalah mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Baca Juga: Disdik Jatim Klaim Jalankan Protokol Kesehatan Saat Melantik Kepala Sekolah
Adapun jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tapera adalah rumah tunggal, rumah deret ataupun rumah susun.
Untuk pembiayaan kepemilikan rumah nantinya dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli yang diatur langsung oleh BP Tapera.
Ketentuan pemanfaatan Tapera
Ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa mengajukan pembiayaan perumahan. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3. Belum memiliki rumah
4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Baca Juga: Blokir Internet Papua, Hakim Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum
Pemberian dana Tapera untuk pembiayaan perumahan dilakukan berdasarkan skala prioritas peserta, meliputi kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.