Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) buka suara terkait ramainya tagar #MendikbudDicariMahasiswa dan #NadiemManaMahasiswaMerana.
Selama beberapa waktu terakhir, mahasiswa mendesak agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim segera mengeluarkan kebijakan penurunan uang kuliah tunggal (UKT) di tengah pandemi Covid-19.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam memastikan tidak ada kenaikan UKT yang dibebankan kepada mahasiwa di tengah pandemi Covid-19.
"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19)," ujar Nizam dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Mendikbud Dicari Mahasiswa karena UKT, Ini Respon Kemendikbud
Kata Nizam, jika ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum Covid-19.
"Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," tuturnya.
Nizam menuturkan, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020 lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT. Opsi tersebut yakni menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Kata Nizam, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut diatur oleh masing-masing PTN. Karena itu, ia berharap kebijakan tersebut tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," ucap dia.
Baca Juga: DPR Siap Fasilitasi Mahasiswa dengan Mendikbud, Perjuangkan Relaksasi UKT
Tak hanya itu, Nizam menjelaskan untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah kata dia diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.
Lebih lanjut, Nizam menyebut tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari tahun lalu).
"Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah. Dukungan dari
masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa," tuturnya.
Kemendikbud kata Nizam mengapresiasi dan mengajak seluruh pihak untuk saling membantu.
"Semoga dengan bergotong royong, pandemi segera dapat kita atasi bersama," katanya.
Untuk diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan kemunculan tagar #NadiemManaMahasiswaMerana. Para mahasiswa mendesak agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim segera mengeluarkan kebijakan penurunan UKT di tengah pandemi Covid-19.
Dari penelusuran Suara.com, Rabu (3/6/2020), tagar #NadiemManaMahasiswaMerana masuk dalam daftar trending topic di Twitter. Hingga Rabu siang, setidaknya ada lebih dari 16 ribu cuitan menggunakan tagar tersebut.
Para mahasiswa menumpahkan keluh kesah mereka yang terpaksa harus menjalani kuliah daring selama pandemi Covid-19.
Namun, pembayaran UKT yang dibayarkan tiap semester tetap harus dijalankan tanpa adanya penurunan nominal sedikitpun. Model perkuliahan daring juga banyak dikeluhkan oleh para mahasiswa tidak efektif. Mereka merasa mendapatkan sedikit materi dan hanya dikejar-kejar deadline.
Aksi media itu juga telah dilakukan pada Selasa kemarin (2/6/2020). Tagar #MendikbudDicariMahasiswa sukses menduduki daftar trending topic teratas. Aksi tersebut digagas setelah surat terbuka ajakan audiensi oleh BEM Seluruh Indonesia tidak direspons oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Mereka menuntut pembebasan atau relaksasi biaya kuliah, bantuan kuota internet dan logistik bagi mahasiswa yang terdampak pandemi, serta RUU Cipta Kerja dan Kebijakan Kampus Merdeka.