Mahasiswa Tuntut UKT Diturunkan, Kemendikbud Pastikan Tidak Ada

Rabu, 03 Juni 2020 | 14:03 WIB
Mahasiswa Tuntut UKT Diturunkan, Kemendikbud Pastikan Tidak Ada
Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok : Kemendikbud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) buka suara terkait ramainya tagar #MendikbudDicariMahasiswa dan #NadiemManaMahasiswaMerana.

Selama beberapa waktu terakhir, mahasiswa mendesak agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim segera mengeluarkan kebijakan penurunan uang kuliah tunggal (UKT) di tengah pandemi Covid-19.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam memastikan tidak ada kenaikan UKT yang dibebankan kepada mahasiwa di tengah pandemi Covid-19.

"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19)," ujar Nizam dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Mendikbud Dicari Mahasiswa karena UKT, Ini Respon Kemendikbud

Kata Nizam, jika ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum Covid-19.

"Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," tuturnya.

Nizam menuturkan, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020 lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT. Opsi tersebut yakni menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Kata Nizam, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut diatur oleh masing-masing PTN. Karena itu, ia berharap kebijakan tersebut tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," ucap dia.

Baca Juga: DPR Siap Fasilitasi Mahasiswa dengan Mendikbud, Perjuangkan Relaksasi UKT

Tak hanya itu, Nizam menjelaskan untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah kata dia diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI