Janda Dibunuh Pakai Palu karena Tolak ML, Mayatnya Diseret, Dibuang ke Laut

Rabu, 03 Juni 2020 | 14:01 WIB
Janda Dibunuh Pakai Palu karena Tolak ML, Mayatnya Diseret, Dibuang ke Laut
Adegan tersangka S menghantamkan palu ke kepala korban hingga tewas. (Adi/batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang janda berinisial M (49) di di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (3e/6/2020).

Dalam reka ulang kasus ini, tersangka S (42) diminta untuk memeragakan aksi pembunuhan.

Saat reka ulang di kawasan Pantai Impian, tergambar adegan kesadisan S menghantamkan palu ke kepala M. Penyebabnya, perempuan yang juga merupakan pekerja seks komersial itu menolak diajak bersetubuh, padahal uang sudah diberikan.

Sebelum terjadi pembunuhan, tersangka memeragakan saat tidur dengan korban karena telah mabuk berat seusai mengonsumsi minuman keras di dalam kamar warung.

Dalam kondisi setengah sadar, S mengaku melihat M terbangun, lalu mengambil sebuah kantong plastik yang berisi uang tunai dan rokok.

Baca Juga: Blokir Internet Papua, Hakim Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

"Setelah itu saya mengejarnya dan kutarik bajunya, tapi dia mencakar wajah aku, karena dia cakar, makanya aku pukul," kata tersangka seperti dilaporkan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (3/6/2020).

Palu itu, menurut S sengaja simpan di samping ia tertidur dengan alasan warung miliknya itu sering kemalingan.

"Aku pukul, korban langsung tumbang, dan saya pukul lagi sampai ia tak sadar," kata dia.

Melihat M terkapar, S mengaku panik dan ketakutan. Dia lalu menyeret tubuh M yang masih bernapas dan kemudian dilempar ke laut.

"Aku ketakutan, aku buang palu ke laut, dan aku seret ia, karena badannya berat," jelas tersangka.

Penyidik pun melanjutkan adegan saat tersangka membuang korban ke laut. Hingga saat ini rekonstruksi masih berlangsung.

Baca Juga: Disebut Tak Tahu Nurhadi Ditangkap Penyidik, Begini Respons Ketua KPK Firli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI