Suara.com - Polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu EBA dan MS terkait kasus pemerasan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dari informasi yang diperoleh, Kasus ini bermula saat warga di Desa Buluhduri, Kecamatan Lae Parira, Dairi protes karena hanya mendapat BST Rp 100 ribu dari yang seharusnya Rp 600 ribu.
“EBA itu pegawai perangkat desa. Sedangkan MS itu adalah istri Kepala Desa Buluhduri,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Dairi Iptu Donni Saleh, Selasa (2/6) petang, sebagaimana dilansir Medanheadlines.com (jaringan Suara.com).
Donni menjelaskan, kasus ini bukan termasuk tindak pidana korupsi karena para tersangka diancam dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
Baca Juga: Miris! Pengendara Mobil hingga Haji Dapat BLT, Janda dan Tani Miskin Merana
Ia menjelaskan, pegawai desa langsung menemui masyarakat penerima manfaat saat mereka mengambil Bansos di Kantor Pos sebesar Rp 600 ribu.
“Istri kepala desa diduga menyuruh perangkat desa untuk mengambil Bansos itu dari masyrakat. Jadi Rp 600 ribu itu diambil semua. Dalihnya untuk dibagi rata ke seluruh masyarakat desa,” ungkapnya.
Di sore harinya, perangkat desa itu kembali menemui warga yang bansosnya sudah diambil. Kemudian mereka menyerahkan uang Rp 100 ribu dan menyebutnya sebagai Bansos.
Polisi pun terus menyelidiki kasus ini. Sudah ada 8 orang yang diperiksa. Ada sekitar 77 Kepala Keluarga yang uangnya diambil perangkat desa.
Donni juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sedangkan untuk kades saat diinterogasi mengaku tidak mengetahui apa-apa ihwal tindakan yang dilakukan istrinya. Pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Ada 38 Kabupaten yang Belum Terima BLT DD, Didominasi Papua dan Papua Barat
“Untuk Kades belum mengarah ke sana (kasus pemerasan). Diperiksa pun kata Kepala Desa dia tidak tahu-menahu,” katanya menambahkan.