Dempet-dempetan Tonton Sidang Kasus Jiwasraya, Pengujung Disemprot Hakim

Rabu, 03 Juni 2020 | 13:10 WIB
Dempet-dempetan Tonton Sidang Kasus Jiwasraya, Pengujung Disemprot Hakim
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan lima orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6) (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka sehingga berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.

Jiwasraya diduga tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan yaitu pertama menempatkan saham sebanyak 22,4 persen dari aset finansial atau senilai Rp5,7 triliun. Lima persen di antaranya ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja yang baik.

Kedua, terkait penempatan untuk reksadana sebanyak 59,1 persen dari aset finansial atau senilai Rp14,9 triliun. Dua persen di antaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja yang baik sedangkan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah hingga sertifikat tanah. Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard.

Baca Juga: Disebut Tak Tahu Nurhadi Ditangkap Penyidik, Begini Respons Ketua KPK Firli

Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI