Ibadah Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih

Rabu, 03 Juni 2020 | 13:02 WIB
Ibadah Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih
Sebagai ilustrasi: Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di Aula Dinkes Serang, di Serang, Banten, Sabtu (9/2). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Muhajirin menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Baca Juga: Pengusaha Travel Mengaku Tak Kaget dengan Peniadaan Ibadah Haji 2020

"Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," ujar Muhajirin dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Muhajirin menuturkan, untuk mengajukan permohonan pengembalian, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Adapun syaratnya, jamaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Nantinya kata Muhajirin, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Cara Menarik Dana Jamaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Selanjutnya, tahapan berikutnya yakni pertama Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Tahapan kedua yakni Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Selanjutnya tahapan ketiga, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Pelaksana BPKH.

Tahapan keempat BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," kata Muhajirin.

Tak hanya itu, jika ada jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia, Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

"Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI