Di sisi lain, Lalu juga memastikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berkahir pada 17 Maret hingga 29 Juni 2020 tidak akan diberikan sanksi tilang.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," tandasnya.