Buntut Warga Membludak di Satpas Jaktim, Polisi Buka SIM Keliling di TMII

Rabu, 03 Juni 2020 | 12:29 WIB
Buntut Warga Membludak di Satpas Jaktim, Polisi Buka SIM Keliling di TMII
Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdatangan ke Kantor Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Selasa (2/6/2020). Pemohon memarkir kendaraan di sisi jalan hingga terjadi kepadatan lalu lintas. (ANTARA/Andi Firdaus).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, Lalu juga memastikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berkahir pada 17 Maret hingga 29 Juni 2020 tidak akan diberikan sanksi tilang.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI