Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil keliling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (4/6/2020), hari ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan layanan perpajangan SIM keliling itu diberikan sebagai upaya untuk mengurangi antrean panjang yang terjadi di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Jakarta Timur yang terjadi pada Selasa (2/6) kemarin.
"Betul (layanan SIM keliling) sudah dibuka di Taman Mini," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Sebagaimana diketahui, layanan perpanjangan SIM telah dibuka di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal itu mengacu pada surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Baca Juga: Diskotek Dibuka saat New Normal, Pemprov DKI: Mungkin Tak Ada Lantai Dansa
Proses pelayanan tersebut diwajibkan menerapkan protokoler kesehatan dan pembatasan waktu operasional sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Adapun, jam operasional pada hari Senin hingga Jumat, layanan SIM dibuka mulai pukul 08.00-13.00. Sementara, untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00-12.00.
Kendati begitu, dalam pelaksanaannya saat layanan perpanjangan SIM itu dibuka sejumlah pemohon justru tampak membeludak. Kerumunan pemohon yang hendak memperpanjang SIM itu salah satunya terjadi di kantor Satpas SIM Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (2/6) kemarin.
Antrean sejumlah pemohon terlihat mengular di kantor Satpas SIM Polres Metro Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan. Antrean bahkan mengular hingga ke area parkir kendaraan tanpa memperhatikan jarak fisik sesuai protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Saya datang dari jam 05.00 WIB pagi tadi. Ya harus sabar soalnya membludak sekali," kata pemohon Anthoni Simbolon (51).
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin pun telah meminta masyarakat untuk tidak perlu terburu-buru hingga menimbulkan kerumunan untuk memperpanjang SIM. Sebab masa dispensasi perpanjangan SIM diperpanjang hingga 29 Juni 2020.
Baca Juga: Babak Baru Buronan Nurhadi Setelah Ditangkap KPK, Terancam Dijerat TPPU
"Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM. Karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020," kata Lalu saat dihubungi Suara.com, kemarin.