Deportasi tahap kedua akan diberangkatkan pada Jumat (5/6) 2020 sebanyak 81 WNI lainnya, khusus yang beralamat di Kalimantan Utara seperti Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor.
Sebelum diberangkatkan para deportan ini terlebih dahulu menjalani "rapid test" dengan hasil negatif oleh pihak berwenang di Tawau.
Setibanya di Kabupaten Nunukan, WNI bersangkutan akan menjalani "rapid test" kembali oleh otoritas setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka negatif COVID-19 sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan akhir.
Pihak Konsul RI Tawau, kata Sulistijo Djati Ismoyo, membantu memfasilitasi melakukan verifikasi kewarganegaraan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Sabah dan instansi terkait di Kabupaten Nunukan untuk persiapan deportasi.
Baca Juga: AS Deportasi Migran Positif COVID-19, Presiden Guatemala Naik Pitam
Penyeberangan dari Tawau ke Nunukan dilakukan dengan menggunakan KM. Mid East dan teknis pelaksanaannya dilakukan oleh pihak MKN dan pihak otoritas di Nunukan.
Berdasarkan pantauan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, WNI deportasi tiba pukul 10.30 WITA di mana mereka menggunakan masker.
Tim Gugus Tugas COVID-19 Nunukan langsung melakukan rapid test sebelum diserahkan kepada Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan. (Antara)