Suara.com - Malaysia deportasi ratusan TKI saat wabah virus corona masih mengancam di dunia. Mereka di deportasi dari Sabah, Malaysia.
Mereka dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Pemulangan tersebut dilakukan secara bertahap karena hanya menggunakan satu armada angkutan yang didatangkan dari Kabupaten Nunukan.
Konsul RI di Tawau, Negeri Sabah Sulistijo Djati Ismoyo saat dihubungi dari Nunukan, Rabu menyebutkan ratusan WNI yang akan dideportasi ini adalah yang sedang menjalani hukuman di dalam Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.
Ia menjelaskan bahwa jumlahnya sebanyak 321 orang, di mana pada Rabu ini dideportasi 240 orang yang dilakukan dua tahap. Pada pagi hari ini sebanyak 121 orang dan siang harinya 119 orang.
Baca Juga: AS Deportasi Migran Positif COVID-19, Presiden Guatemala Naik Pitam
Djati menegaskan, WNI yang tersangkut berbagai pelanggaran peraturan Malaysia itu sebagian besar merupakan pelanggaran keimigrasian dan ditampung di PTS Tawau selama pandemi COVID-19.
WNI tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
Ia juga menjelaskan dua bulan terakhir tidak dilakukan pemulangan oleh Pemerintah Malaysia sehubungan dengan adanya wabah COVID-19.
"Jadi deportasi pada awal Juni 2020 ini merupakan yang perdana sejak munculnya virus corona," katanya.
Khusus WNI asal Sulawesi, kata dia, langsung melanjutkan perjalanan ke Parepare, Sulsel menggunakan KM Thalia.
Baca Juga: Jadi Beban di Tengah Pandemi, Ribuan Imigran Terancam Deportasi dan Penjara
"Para WNI ini akan melanjutkan perjalanannya ke Parepare pada malam harinya menggunakan KM. Thalia dan dari Parepare akan dilanjutkan ke tujuan akhir masing-masing," katanya.