Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan Rezky merupakan buronan KPK yang telah ditangkap di Rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Keduanya telah dijerat KPK diduga menerima uang mencapai Rp 46 miliar. Uang itu merupakan suap dan gartifikasi dalam pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung dari 2011-2016.
"Sekali lagi, itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Buruh Karawang Bingung Pulang karena Duit Habis
Maka itu, Ghufron masih menunggu penyidik dalam pengembangan proses pemeriksaan tersangka dan saksi - saksi serta barang bukti yang telah disita KPK.
"Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya dilakukan proses penyamaran, penyembunyian supaya tidak ketahuan. Itu bagian dari tindak pidana pencucian uang yang akan kami terus dalami," ujar Ghufron.
"Artinya, sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," kata dia.
Untuk diketahui, pelarian Nurhadi dan menantunya Rezky akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Baca Juga: Kacau! Sidang Putusan Kasus Blokir Internet Papua Diserang Zoombombing