Suara.com - Pemeriksaan terhadap warga daerah yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta hingga saat ini masih gencar dilakukan. Aparat gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri aktif melakukan pemeriksaan terkait Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com di check point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2020) pagi, petugas banyak menghentikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang berplat luar daerah Jabodetabek.
Salah satu warga dengan mengendarai kendaraan roda dua kedapatan melanggar karena tak punya SIKM saat ingin masuk ke wilayah Jakarta.
Awalnya kendaraan tersebut disetop petugas karena memiliki pelat nomor polisi di luar Jabodetabek yakni pelat T. Petugas pun memeriksa identitas pengendara yang berjumlah 2 orang tersebut.
Baca Juga: 6 Hari Operasi, 21.084 Kendaraan Ditolak Masuk Jakarta karena Tanpa SIKM
Setelah diperiksa dan ditanya oleh petugas, kedua warga dengan kendaraan pelat T tersebut mengaku dari Karawang ingin bekerja sebagai buruh proyek di wilayah Tangerang, namun tak memiliki SIKM. Keduanya mengaku hanya memilki surat keterangan sehat.
"Sesuai aturan Pergub DKI kalau KTP-nya berdomisili Jabodetabek maka akan diperkenankan lewat. Tetapi ini KTP-nya di luar Jabodetabek, maka terpaksa diminta putar balik," kata salah satu petugas Satpol PP yang memeriksa dua pengendara tersebut.
Kedua warga asal Karawang tersebut pun coba melakukan negosiasi dengan petugas. Lantaran dirinya sudah merasa layak lewat masuk ke Jakarta karena memiliki surat keterangan sehat.
"Saya punya surat keterangan sehat ini tetap nggak bisa lewat pak?," ucap warga asal Karawang tersebut.
Namun petugas tak menggubris, kedua warga buruh proyek asal Karawang tersebut pun tetap diminta putar balik oleh petugas di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca Juga: Lolos ke Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pendatang di Menteng Dilarang Keluar Rumah
Berdasarkan catatan petugas di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, sejak pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB sudah ada 12 kendaraan roda dua yang diputar balik karena kedapatan melanggar tak memiliki SIKM. Sementara kendaraan roda empat ada sebanyak 2 buah yang diminta putar balik petugas.