Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan terkait ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, seharusnya Firli yang menyampaikan kepada publik atas penangkapan buronan KPK tersebut.
"Semestinya Komjen Firli Bahuri turut hadir dalam konferensi pers untuk menjelaskan kepada publik terkait dengan penangkapan Nurhadi. Hal ini penting, setidaknya untuk menunjukkan keseriusan pimpinan KPK dalam menangani perkara ini," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (3/6/2020).
Dalam penangkapan buronan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016, hanya diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: 2 Mantan Pimpinan KPK Beberkan Aksi Novel Baswedan Tangkap Buronan Nurhadi
Menurut Kurnia, KPK era sebelumnya, dalam pengungkapan kasus besar, selalu dalam penyampaian keterangan kepada publik dilakukan oleh ketua KPK.
Tujuan itu dilakukan, untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi. Lantaran terlebih masih banyak pelaku korupsi yang sampai saat ini masih buron.
Kurnia pun mencontohkan, penyampaian penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Itu langsung disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Setnov dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Kemudian, penetapan tersangka Irman Gusman selaku Ketua DPD RI pada September 2016. Itu juga disampaikan kepada publik oleh Agus Rahardjo.
Selanjutnya, Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK tahun 2015 dalam kasus rekening gendut tahun 2015. Itu langsung disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Baca Juga: Buronan KPK Nurhadi Ditangkap, Mahfud MD: Keliru Dilindungi Orang Kuat
Ada pula penetapan tersangka Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2013. Langsung, disampaikan kepada publik oleh Abraham Samad.