Atas perbuatannya, Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman penjara 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
Dibui karena Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Gugat Bareksrim
Rabu, 03 Juni 2020 | 11:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadi Pusat Perhatian, Pecatan TNI Ruslan Buton Terpanggil Ikut Aksi 411 yang Minta Jokowi Mundur
04 November 2022 | 16:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI