Dibui karena Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Gugat Bareksrim

Rabu, 03 Juni 2020 | 11:01 WIB
Dibui karena Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Gugat Bareksrim
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

"Demikian permohonan praperadilan ini kami mohonkan untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal," begitu isi tujuh petitum seperti dikutip Suara.com.

Sebelumnya, beredar video yang menampilkan detik-detik penangkapan Ruslan Buton. Dalam video berdurasi 40 detik, Ruslan terlihat mengenakan kemeja putih saat tengah digelandang oleh anggota polisi di sebuah rumah panggung.

Baca Juga: Sepi Pelanggar PSBB, Kasatpol PP Pasar Rebo: Warga Sudah Taat Pakai Masker

Dalam video tersebut, Ruslan tampak kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat hendak digelandang polisi. Pria bertubuh kekar dengan potongan rambut cepak itu terlihat berjalan santai memasuki mobil bersama anggota polisi.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pun telah membenarkan pihaknya menangkap Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton. Ruslan ditangkap atas adanya laporan polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 terkait surat terbuka berbentuk rekaman suara yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.

Ahmad menuturkan bahwa Ruslan diamanakan oleh tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Tenggara dan Polres Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Pria bertubuh kekar dan berambut cepak itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, Ahmad mengungkapkan bahwa Ruslan telah mengakui kalau suara dalam rekaman surat terbuka itu adalah miliknya.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada tanggl 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu Ekstrimatra," kata Ahmad saat jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga: 2 Mantan Pimpinan KPK Beberkan Aksi Novel Baswedan Tangkap Buronan Nurhadi

Bersamaan dengan penangkapan itu, Ahmad mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya yakni handphone milik Ruslan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI