Buronan KPK Nurhadi Ditangkap, Mahfud MD: Keliru Dilindungi Orang Kuat

Rabu, 03 Juni 2020 | 09:09 WIB
Buronan KPK Nurhadi Ditangkap, Mahfud MD: Keliru Dilindungi Orang Kuat
Mahfud MD dalam acara halal bihalal virtual yang diadakan UNS (YouTube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mampu meringkus buronan kasus suap dan gratifikasi yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Heribiyono. Menurutnya penangkapan tersebut mematahkan anggapan kalau Nurhadi dilindungi orang kuat.

Nurhadi dan Rezky ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam. Mahfud pun mengutarakan pujiannya kepada lembaga antirasuah atas kinerjanya tersebut.

Selain itu ia pun menganggap kalau tertangkap Nurhadi justru menjawab tanggapan miring kalau yang bersangkutan memiliki 'pelindung'.

"Itu membuktikan beberapa hal. Pertama, keliru anggapan bahwa Nurhadi dilindungi oleh orang kuat," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Gembiranya Mahfud MD Dengar Buronan KPK Nurhadi Tertangkap

Kemudian yang kedua, Mahfud juga menilai dengan tertangkapnya Nurhadi sebagai buronan KPK menjadi bukti kinerja yang baik dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut yang dipimpin oleh Firli Bahuri. Bahkan Mahfud sampai mengulangi pernyataan tekad Firli yang dilontarkan kepadanya.

"Pak Firli pernah bilang kepada saya, 'biarlah orang bilang kami tidak baik tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik'," pungkasnya.

Setelah lama diburu karena buron, KPK akhirnya berhasil meringkus eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Heribiyono. Penangkapan dua buronan kasus dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya, RH (Rezky Herbiyono)," kata Nawawi saat dihubungi wartawan.

Nawawi menyebut keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jaksel. Namun, Nawawi tak menjelaskan apakah rumah yang menjadi lokasi penangkapan itu adalah milik Nurhadi atau bukan.

Baca Juga: Mengapa Ketua KPK Absen dalam Konferensi Pers Penangkapan Nurhadi?

Nurhadi dan Rezky akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan setelah Nurhadi dan Rezky dipajang saat pimpinan KPK menyampaikan keterangan pers terkait kasus penangkapan keduanya.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI