Ancam Tembak Wartawan, Seorang Warga Aceh Dituntut Hukuman Percobaan

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 03 Juni 2020 | 04:52 WIB
Ancam Tembak Wartawan, Seorang Warga Aceh Dituntut Hukuman Percobaan
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menuntut terdakwa Akrim bin almarhum Nurdin warga Meulaboh, Aceh Barat dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Ia didakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman menggunakan bukan senjata api melainkan senjata api jenis mancis terhadap wartawan Modus Aceh, Aidil Firmansyah yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2020 lalu.

"Menuntut terdakwa Akrim bin alm Nurdin dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusni Febriansyah di ruang sidang Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa(2/6/2020).

Sidang ini berlangsung secara daring dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Zulfadly P dan hakim anggota masing-masing Muhammad Tahir dan Irwanto, serta panitera Mawardi.

Baca Juga: 3.000 ASN di Nagan Raya Aceh Tak Lagi Terima Tunjangan Khusus

Dalam tuntutannya, JPU Yusni Febriansyah menyatakan terdakwa Akrim terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan yang melawan hukum dengan ancaman terhadap saksi Aidil Firmansyah.

Sedangkan mancis--korek api merek Cyclon warna Grey yang merupakan alat yang digunakan terdakwa saat melakukan pengancaman, dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.

Yusni Febriansyah juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Akrim tidak ada, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Akrim di hadapan majelis hakim mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana di kemudian hari.

Baca Juga: Demi Bertahan Hidup Pekerja Seni di Aceh Jual Alat Musik

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Zulfadly P menutup persidangan tersebut, dan sidang ditunda serta akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni pekan depan.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI