Reaktif Corona, 73 ODP di Jayapura Dikarantina di Gedung BPSDM

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 03 Juni 2020 | 04:45 WIB
Reaktif Corona, 73 ODP di Jayapura Dikarantina di Gedung BPSDM
Suasana ODP di Kota Jayapura yang sementara di karantina di BPSDM Kotaraja sedang berolahraga pagi (ANTARA/Musa Abubar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 73 orang dalam pengawasan (ODP) terkait COVID-19 di Kota Jayapura, Provinsi Papua dikarantina di Balai Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kotaraja, Abepura, karena reaktif setelah menjalani tes cepat kesehatan melalui rapid test

"Secara umum di BPSDM Kotaraja itu kami hanya menampung orang dalam pengawasan (ODP) yang kebetulan hasil rapid test-nya reaktif tanpa gejala," kata penanggung jawab dari Dinas Kesehatan untuk Posko BPSDM Kotaraja, Darwin Rumbiak di Jayapura, Selasa (2/6/2020) malam.

Darwin menjelaskan, jumlah keseluruhan ODP yang ditampung di BPSDM Kotaraja sebanyak 73 orang setelah menjalani rapid test corona hasilnya reaktif. Mereka dikarantina sambil menunggu hasil swab. Namun, pada Sabtu (30/5) dua orang sudah dipulangkan karena hasil swabnya negatif, selanjutnya satu orang positif COVID-19 setelah hasilnya swabnya ke luar sehingga dirujuk ke RSUD Abepura, kemudian pada Selasa (2/6) hari ini delapan orang dipulangkan karena hasil swabnya negatif.

"Jadi dari jumlah 70 orang yang ditampung, kalau delapan orang dipulangkan lagi berarti tinggal 62 orang yang masih dikarantina. Tetapi kami baru dapat kabar informasi bahwa kami akan didorong lagi dari kloter Hotel Sahid menuju BPSDM Kotaraja. Kami akan lakukan screening lagi lalu kami akan masukkan," ujarnya.

Baca Juga: Ngumpet di Asrama, Tahanan Terjangkit Corona di Jayapura Kabur dari RS

Penampungan di BPSDM Kotaraja, menurut dia, satu orang satu kamar kecuali ibu dan anak, itu bisa dalam satu kamar.

Sesuai dengan protap, kata Darwin, mereka ditampung selama tiga sampai enam hari hingga hasil swabnya ke luar. Kalau hasilnya swabnnya positif maka akan dirujuk ke rumah sakit.

Jika hasil swabnya negatif maka keluarga dari ODP akan diedukasi dan diantar sampai di rumah. Ketika sampai di rumah, akan disampaikan kepada keluarga bahwa yang bersangkutan setelah swab atau pemeriksaan kedua dinyatakan negatif.

Dia mengatakan, akan tetapi, menurut protap COVID-19, bahwa yang bersangkutan tetap melakukan isolasi mandiri selama tujuh sampai 14 hari ke depan, dan apabila kalau ada gejala maka segera datang dan melaporkan diri ke rumah sakit.

"Kalau tidak ada gejala berarti tetap berada di rumah saja dan melakukan protap yang dikeluarkan oleh COVID-19 yakni makan yang teratur, tidak melakukan komunikasi dengan orang di sekitar kecuali di dalam rumah," katanya.

Baca Juga: Kabar Baik, 7 Pasien Corona di Jayapura Dinyatakan Sembuh

"Kami akan keluarkan surat dari BPSDM Kotaraja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan rapid test dan swab dan dinyatakan negatif," ujarnya.

Lanjut dia, dengan demikian, RT/RW dimana yang bersangkutan berada atau ODP tinggal mereka harus mengetahui keberadaannya, sehingga memberikan motivasi kepada warga lainnya bahwa yang bersangkutan adalah ODP tetapi tidak bergejala dan tidak menujukan gejala positif terpapar COVID-19.

Dengan demikian, kata dia, kerja sama ini dapat terbangun, sehingga tidak distigma dan diterima oleh masyarakat lalu dimasyarakatkan.

"Bagi mereka yang positif kalau dengan gejala maka didorong ke rumah sakit, kalau tanpa gejala maka ada dua kemungkinan kalau kita lihat kondisi rumahnya baik, sehat dan tidak ada gejala maka bisa melakukan isolasi mandiri, maka kami akan mengedukasi masyarakat, edukasi RT/RW, edukasi bisa terkait lingkungan rumahnya bahwa yang bersangkutan akan melakukan isolasi mandiri di rumah," katanya.

Isolasi mandiri itu, kata dia, dengan protap tujuh sampai 14 hari, tidak melakukan kontak dengan orang lain dan menggunakan masker N-95. Apabila ada gejala maka segera melaporkan diri ke rumah sakit.

Tetapi, menurut dia, yang dilihat kondisinya bahwa tidak memungkinkan di rumah, pengawasannya juga tidak memungkinkan maka akan didorong ke rumah sakit yaitu rumah sakit dengan zona hijau yaitu RSUD Abepura.

"Karena kita sudah bagi bahwa rumah sakit yang zona hijau itu adalah RSUD Abepura, mereka menampung yang PDP dan ODP tanpa gejala," kata Darwin yang juga Kepala Seksi Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Papua ini.

Sedangkan, tambah dia, rumah sakit yang memasuki zona hijau menjelang kuning yang ada gejala maupun yang tanpa gejala yaitu ada di rumah sakit mitra swasta dan rumah sakit milik TNI/Polri. Apabila yang bergejala berat akan didorong ke RSUD Jayapura.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI