Suara.com - Seorang perempuan bermarga Li, yang menyembunyikan kondisi kesehatan dan hasil positif tes COVID-19 saat tiba di Beijing dalam penerbangan dari Amerika Serikat pada Maret, akhirnya ditahan.
Pelaku ditahan atas tuduhan menghalangi upaya pencegahan penyakit menular, kata Kejaksaan Beijing, Selasa (2/6/2020).
Jaksa di Distrik Sunyi, Kota Beijing, Senin (1/6/2020), menahan pelaku. Para jaksa di ibu kota China itu akan terus melakukan penindakan terhadap upaya-upaya yang menghalangi pencegahan pandemi dengan mengajukan tuntutan hukum yang lebih berat.
Li telah menghabiskan waktu yang relatif lama di AS bersama keluarganya sebagaimana dilaporkan China Daily.
Baca Juga: Latih Tim Nasional, Hasrat Terpendam Pep Guardiola
Menurut kejaksaan, dia telah beberapa kali memeriksakan diri ke dokter akibat penyakit flu yang dideritanya sejak 1 Maret, namun tak kunjung sembuh.
Selama flu, rekan-rekannya menduga dia sedang terinfeksi COVID-19.
Pada 11 Maret, Li pergi ke rumah sakit di AS untuk melakukan tes COVID-19, namun dia tetap pulang ke China bersama dengan suami dan anak lelakinya tanpa membawa hasil tes tersebut.
Sebelum menaiki pesawat, Li mengonsumsi obat antiflu dan dia tidak menyampaikan kepada awak pesawat mengenai kondisi kesehatan yang sebenarnya.
Ketika tiba di Beijing pada 13 Maret Li teridentifikasi kasus positif COVID-19, sehingga menyebabkan lebih dari 60 orang yang kontak dengannya harus menjalani karantina.
Baca Juga: Pemuda Taiwan Cari Pengasuhnya yang dari Indonesia, Hilang Kontak 17 Tahun
Tiga hari kemudian, suami Li dinyatakan positif.
Sejak 23 Maret, sejumlah penerbangan tujuan Beijing diwajibkan terlebih dulu mendarat di salah satu dari 12 bandara lain di China.
Pada saat itu, semua penumpang dipindai COVID-19 untuk membantu pencegahan kasus impor di wilayah Beijing. (Antara)