Pelayanan SIKM Belum Jelas, Anggota Ombudsman RI: Merepotkan Masyarakat

Selasa, 02 Juni 2020 | 22:07 WIB
Pelayanan SIKM Belum Jelas, Anggota Ombudsman RI: Merepotkan Masyarakat
Petugas meminta pengendara menunjukan SIKM di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Ombudsman RI (ORI), Alvin Lie menyoroti polemik pelayanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Komisioner Ombudsman RI ini, ketidakjelasan standar pelayanan penerbitan SIKM dinilainya tidak masuk akal karena berpengaruh pada kepastian jadwal penumpang moda transportasi.

BACA JUGA: Tak Punya SIKM, Satu Warga Banten 'Diusir' Saat Hendak Masuk Jakarta

"Pelayanan SIKM sendiri masih belum jelas standar pelayanannya. Tidak ada standar waktu berapa lama ditanggapi (ditolak atau diizinkan). Pemohon tiap hari menunggu di tengah ketidakpastian. Jadi sulit memastikan jadwal perjalanan," kata Alvin Lie dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: 80 Juta Anak Terimbas Pandemi, UNICEF Minta Indonesia Kaji Ulang New Normal

Lebih lanjut Alvin menilai persyaratan yang harus dipenuhi demi mendapatkan SIKM untuk perjalanan justru merepotkan masyarakat.

Misalnya soal syarat hasil negatif uji Covid-19 dan Rapid Test yang menelan biaya cukup mahal.

"Rapid Test sekitar Rp 550ribu s/d Rp 700 ribu. Berlaku hanya 3 hari. PCR atau Swab Test sekitar Rp 2,5juta berlaku untuk 7 hari. Biaya uji Covid-19 bisa lebih mahal daripada harga tiket pesawat," kritik Alvin Lie.

Selain itu, Alvin juga menyoroti estimasi waktu yang harus dipersiapkan masyarakat agar bisa diizinkan bepergian berbekal SIKM.

"Calon penumpang diarahkan agar sudah di bandara sedikitnya 4 jam sebelum jadwal keberangkatan utk proses validasi dokumen dan sebagainya. Praktis berangkat dari rumah minimal 5 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat. Padahal durasi penerbangan dari Jakarta ke Surabaya hanya 1 jam. Jakarta ke Semarang, Jogja & Solo hanya sekitar 45 menit penerbangan. Apa masuk akal?" tanya Alvin Lie dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Ibadah Haji Ditunda Akibat COVID-19, Calhaj DIY Boleh Ambil Uang Pelunasan

BACA JUGA: 'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI