Jaksa Tak Siap, Aulia Kesuma Istri yang Bakar Suami Gagal Dituntut Pidana

Selasa, 02 Juni 2020 | 20:26 WIB
Jaksa Tak Siap, Aulia Kesuma Istri yang Bakar Suami Gagal Dituntut Pidana
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dirancang Aulia Kesuma di PN Jaksel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana ayah dan anak di Lebak Bulus, Aulia Kesuma sehingga sidang ditunda hingga 4 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Untuk tuntutan kami belum siap yang mulia, kami minta waktu dua hari," kata JPU Sigit Hendardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Atas permohanan JPU tersebut, Hakim Suharno menutup dan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Aulia Kesuma pada Kamis tanggal 4 Juni 2020 dan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Usai persidangan, Sigit menjelaskan alasan penundaan tuntutan karena harus melengkapi berkas tuntutan.

Baca Juga: Muka Hadap Tembok, Nurhadi dan Menantu Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan KPK

"Karena JPU itu tim, bukan saya seorang, jadi tiap-tiap JPU ada pertimbangan masing-masing untuk memberikan tuntutan," kata Sigit.

Sigit menyebutkan ada tujuh JPU yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya M Adi Pradana alias Dana.

Oleh karena itu, lanjutnya, tim JPU perlu berembuk untuk mendengarkan masukan para tim dalam menyusun tuntutan.

"Beberapa fakta persidangan perlu dikumpulkan lagi untuk menguatkan tuntutan," kata Sigit.

Sidang pembacaan tuntutan Kamis mendatang akan dilakukan secara maraton untuk tiga perkara sekaligus dengan tujuh orang tersangka.

Baca Juga: Viral Pria Bersarung Bawa Motor Masuk Tol, Polisi: Memang Biasanya Begitu

Kasus pembunuhan berencana tersebut melibatkan tujuh orang terdakwa yakni Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI