"Jadi yang dperlakukan PNS DKI dan TGUPP terhadap rasionalisasi ini sama," ujar Saefullah saat dikonfirmasi, Selasa.
Ia menyatakan pemangkasan hak keuangan ini meliputi pendapatan seperti THR yang bernama uang apresiasi. Pemotongan seluruhnya sama seperti PNS, yakni 25 persen dipangkas dan 25 persen sisanya ditunda.
"Dipotong atau istilah formal rasionalisasi dalam rangka Covid 25 persen. Kemudian penundaan 25 persen," jelasnya.
Baca Juga: Acuhkan PSBB, Penumpang Desak-desakan Rebutan Antrean di Stasiun Gondangdia