Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akhirnya buka suara soal pendapatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Pendapatan atau hak keuangan tim bentukan Gubernur Anies Baswedan ini diklaim juga dipangkas.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan pendapatan TGUPP juga dipangkas seperti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI. Penyebabnya adalah kontraksi ekonomi yang dialami DKI sehingga banyak pengeluaran yang harus dikurangi.
Kebijakan ini, kata Saefullah, tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 514 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi yang diperlakukan PNS DKI dan TGUPP terhadap rasionalisasi ini sama," ujar Saefullah saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Kunjungi Bandara Ahmad Yani Semarang, Ganjar Pranowo Serukan Jaga Jarak
Ia menyatakan pemangkasan hak keuangan ini meliputi pendapatan seperti THR yang bernama uang apresiasi. Pemotongan seluruhnya sama seperti PNS, yakni 25 persen dipangkas dan 25 persen sisanya ditunda.
"Dipotong atau istilah formal rasionalisasi dalam rangka Covid 25 persen. Kemudian penundaan 25 persen," jelasnya.
Kebijakan pemangkasan hak keuangan TGUPP ini disebutnya telah berlaku sejak April lalu meski Kepgub baru diteken pada bulan Mei. Besaran pemangkasan tiap anggota TGUPP berbeda-beda tergantung pendapatannya tiap bulan.
"Berlaku mundur memang per bulan April. Konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan karena kan Kepgub-nya mundur," pungkasnya.
Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD Jakarta menyebut pemangkasan tunjangan terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tak merata. Pasalnya masih ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang mendapatkan tunjangan penuh.
Baca Juga: Tak Semua Warga Menteng Mau Tidur di Posko Kebakaran, Ini Alasannya
Sebelumnya, politisi PSI August Hamonangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) disebutnya juga lolos dari pemangkasan tunjangan. Mereka tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa dikurangi.